Minggu, 18 Oktober 2009

Korban Century dan Antaboga Tuntut Penjelasan dari Pemerintah

Jakarta Kompas,

korban penipuan produk sekuritas fiktif bank century meminta pemerintah menjelaskan perkembangan kasus tersebut, hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan, baik soal nasib dana nasabah maupun bagaimana penipuan itu bisa terjadi di tengah ketatnya peraturan sektor keuangan saat ini.

sebuah nasabah yang menjadi korban penipuan bank century , jum'at (12/12) di jakarta, mengatakan, mereka telah berkali-kali mendatangi manajemen bank century, tetapi selalu mendapat penjelasan yang berbelit-belit tentang nasib dana mereka.

henry, yang mengaku menderita kerugian dari Rp.500 juta, mengatakan, manajemen bank century selalu mengelak dan tidak bersedia bertanggung jawab. manajemen bak century justru menyuruh para korban untuk memailitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Kami tidak punya hubungan dengan Antaboga karena membeli produk reksa dana itu dari century. karena itu, kalau bukan dari pemerintah, dari siapa lagi kami harus meminta penjelasan", ujarnya.

yulia yang mengaku menanamkan dana sebesar Rp. 5 milyar mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah disektor keuangan dan perbankan.

Tanggapan Saya,

pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan pinjaman/pemberian kredit kepada bank-bank khususnya yang baru berjalan.

karena pengawasan terhadap sektor keuangan kita ternyata lemah sekali, sehingga muncul penipuan-penipuan yang dirugikan dalam hal ini nasabah yang ada didalamnya yang di iming-imingi keuntungan besar. selain itu, kasus ini akibatmanajemen bank century yang tidak teratur.

dalam kasus ini nasabah century sangat dirugikan karena pihak terkait belum menyelesaikan nasib para nasabahnya.

Jumat, 09 Oktober 2009

1. saya sangat tidak setuju, karena bisnis money game menurut saya merugikan anggota-anggota di bawahnya sedangkan menguntungkan anggota yang bergabung dari awal pendirian usaha itu.

2. menurut saya, sangat disayangkankarena pihak tarigan sendiri tidak bisa melakukan tindakan atas paktik money game , seharusnya pihak terkait harus lebih tegas dalam menanggapi masalah bisnis money game tersebut.

3. karena masyarakat terlalu awam akan perkembangan bisnis money game tersebut, sebaiknya pihak terkaitmelakukan penyuluhan terhadap masyarakat agar kasus seperti ini tidak berkembang subur di Indonesia.

4.jelas dilarang, kaarena di dunia bisnis mempunyai etika bisnisyang sepatutnya di jalankan dengan UU yang berlalu agar tidaksaling merugikan antara pembisnis lainnya.

5.menurut saya, etika bisnis belum sepenuhnya dijalankan seperti contoh kasus money game ini "asal tidak melanggar hukum etis" jelas bisnis money game melanggar karena belum ada azin usahanya.